Diduga Cemburu, Suami Tusuk Bagian Intim Istrinya

- Sabtu, 29 Februari 2020 05:34 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/202002/tikam-oke.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | NISEL – Diduga karena cemburu, suami tega melakukan tindakan tidak manusiawi kepada istrinya. Perbuatan keji dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Nias Selatan (Nisel).

Pelaku berinisial FDH (27) tega menusuk bagian intim istrinya, AB (27), dengan kayu. Hal ini dikarenakan FDH menduga AB selingkuh.

Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

“Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020,” katanya.

I Gede Nakti menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat FDH pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di rumah, FDH langsung menuding istrinya selingkuh. Namun, AB membantah.

Namun, FDH memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam dengan sebilah pisau.

“Saat itu pelaku secara tiba-tiba mendatangi istrinya yang sedang berada di dalam kamar. Pelaku marah sambil menuduh istrinya berselingkuh,” jelasnya.

FDH kemudian menarik AB ke samping tempat tidur. Dia menelepon keluarga perempuan itu untuk datang ke rumah dengan ancaman akan mengikatnya di tiang listrik.

AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu FDH menendang paha istrinya. Namun, pada saat itu korban mencoba melarikan diri, FDH menangkapnya di depan rumah.

“Di sana dia kembali menendangi paha istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur. Pria itu kemudian mengambil sepotong kayu dan menusuk bagian intim istrinya,” terang I Gede Nakti.

Akibat perbuatan FDH, AB mengalami masalah psikis. Perempuan ini kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Nias Selatan. FDH melarikan diri dan korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Kita berhasil meringkusnya pada 16 Februari 2020,” ungkap I Gede Nakti.

Dalam perkara ini, FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” tegas I Gede Nakti.


Tag:

Berita Terkait

Berita

Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Diduga Akibat Sengketa Warisan

Berita

Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas

Berita

Ngeri! IRT di Flores Timur-NTT Nekat Tikam Suaminya hingga Sekarat

Berita

Naas! Hendak Lerai Perkelahian, Warga di Kabupaten Belu Malah Ditikam OTK

Berita

Waduh! Ini Motif Pria Tikam 3 Bocah Tetangga di Deliserdang

Berita

Sadis! Pria di Deliserdang Tikam 3 Anak Tetangga: 1 Tewas, 2 Kritis