Ternyata, Pelaku Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Seorang Guru SMP

Redaksi - Jumat, 11 Januari 2019 10:42 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201901/polda-metro-jayaUntitled-2.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Polda Metro Jaya behasil mengungkap lagi identitas satu pelaku penyebar informasi bohong atau hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Dia baru saja ditangkap pada Kamis 10 Januari 2019.

Pelaku berjenis kelamin laki-laki itu diketahui berinisial MIK dan berusia 38 tahun.

“Dia menyebar (hoax) di akun Twitter atas nama @chiecilihie80,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

MIK diciduk di kediamannya kemarin di Lingkungan Metro Cendana,Kota Cilegon, Provinsi Banten. Sehari-harinya MIK diketahui bekerja sebagai seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Pekerjaannya guru SMP ya,” kata Argo seperti dilansir viva.

Akibat ulahnya menyebar hoax, kini dia tak lagi bisa mengajar karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Untuk diketahui, MIK merupakan buzzer dan penyebar hoax surat suara tercoblos di media sosial. Dia juga andil memviralkan hoax itu.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo