Video Viral Pungli Supir Truk, Kapolsek : Pelaku Sudah Ditangkap

Redaksi - Jumat, 03 April 2020 08:53 WIB

Digtara.com – Viral video aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan pemuda setempat oleh supir truk yang melintas. Tak hanya sekali, dalam video tersebut sang supir dimintai berkali-kali oleh orang yang berbeda.

Polisi yang mendapat laporan dari netizen, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku pungli.

“Kita sudah tangkap satu pelaku pungli dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin saat dikonfirmasi digtara.com, Jumat (3/4/2020) Sumatera Utara.

https://youtu.be/xuVpyaZTbvY

 

Ia menjelaskan pelaku yakni Ardian Syahputra (28) warga Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan aksi pungli yang dilakukan pelaku di kawasan sebelum Hilir Dusun I Desa Tanjung Morawa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.

Menurut Kapolsek, pihaknya saat ini masih menunggu adanya laporan dari warga atau supir truk yang dirugikan atas aksi pungli tersebut. Dan saat ini, polisi sudah memberikan sanksi sosial terhadap pelaku dengan cara dibotaki dan dipanggil keluarga pelaku serta kepala Desa dan tokoh masyarakat.

Pelaku pungli diberikan hukuman sosial dengan cara dibotaki oleh petugas kepolisian Polsek Tanjung Morawa

“Kita sudah kasih hukuman sosial, sambil menunggu laporan. Kita buat pernyataan diatas meterai agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Saat ditanya terkait adanya pelaku pungli yang dilepaskan dan lokasi tersebut yang kerap dijadikan pemerasan terhadap supir. Kapolsek berdalih pelepasan dikarenakan tidak adanya laporan masyarakat.

“Pungli itu delik aduan jadi kita tidak bisa lanjutkan kalau tidak ada laporan yang dirugikan,” dalih AKP Sawangin.

Kapolsek juga menyatakan bisa saja polisi buat laporan tipe A, tapi kan tetap saja harus meminta keterangan dari korban. “Kesulitan polisi itu kalau tidak ada korban yang mengadu. Karena itu syarat yang harus dipenuhi dipengadilan,” ucapnya kembali.

Ia pun berharap, dengan adanya sanksi sosial yang diberikan, pelaku pungli tidak lagi mengulangi perbuatannya. Apalagi, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

 

(Put)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo