Beda Pilihan Caleg, Sebuah Makam Harus Dibongkar dan Dipindahkan

Redaksi - Minggu, 13 Januari 2019 01:38 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201901/makam-Untitled-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA -Perbedaan dalam pilihan sejatinya merupakan satu keniscayaan yang sudah seharusnya terjadi. Begitu juga perbedaan dalam memilih pemimpin.

Ironisnya di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, ada dua buah makam yang dibongkar karena berbeda dalam memilih calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bone Bolango.

Belakangan diketahui pemilik tanah merupakan adik ipar dari caleg DPRD Bone Bolango yang diusung Partai Nasdem yakni Iriani Manoarfa. Ia marah dan meminta makam dipindahkan dikarenakan keluarga almarhum memilih mendukung caleg partai lain.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, dalam agama Islam diajarkan untuk sangat menghormati jenazah sebagaimana saat orang tersebut masih hidup.

“Oleh karena itu sedapat mungkin kuburannya tidak dipindahkan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Surah Al Isra’ ayat 70 dan hadis ‘Aisyah RA,” kata Zainut seperti dilansir Okezone.

Namun, kata dia, kuburan yang sudah berisi jenazah itu bisa saja dipindahkan asalkan dalam kondisi darurat dan atau untuk kebaikan.

“Hal ini didasarkan pada pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa dalam kondisi darurat, misalnya mayat (kuburan) berada di tanah yang bukan miliknya atau bukan di TPU, maka diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan),” paparnya.

“Begitu juga karena alasan ada maslahat (manfaat) pribadi atau mashlahat umum, misalnya kuburan berada di area pengembangan fasilitas umum seperti jalan raya, rumah sakit, dan sebagainya, atau untuk memudahkan bagi para peziarah atau keinginan ahli waris dimakamkan di pemakaman keluarga, maka menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan),” tambahnya.

Maka itu, kata Zainut, pemindahan kuburan jenazah boleh saja dilakukan asal hal itu sesuai ketentuan ajaran agama dan memiliki pertimbangan yang baik.

“Jadi hukum memindahkan jenazah diperbolehkan jika memang sekiranya ada pertimbangan lain. Pertimbangan yang dimaksud tersebut tentunya ialah perkara yang diperbolehkan dalam syariat,” tukasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP Gara-Gara Dukung Caleg NasDem

Berita

Selebgram di Aceh Sebar Video Asusila

Berita

Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok

Berita

Caleg Terpilih di Sidimpuan Tersandung Hukum dan Pernah DPO Terancam Dilantik

Berita

Terlibat Money Politik Pemilu, Tim Sukses Caleg di Kabupaten Alor Jadi DPO

Berita

Caleg Gagal Pemilu Tutup Akses Jalan, Kapolsek Turun Tangan Lakukan Mediasi