digtara.com – Polisi melarang buruh untuk menggelar aksi unjukrasa pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2020 ini. Polisi pun tidak akan menerbitkan izin demo buruh tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, pelarangan tersebut merujuk Maklumat Kapolri Nomor MAK/III/2/2020 per 19 Maret 2020.
“Berdasarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona. Maka dengan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin demo buruh,” kata Asep seperti dilansir Okezone, Senin (20/4/2020).
Asep menjelaskan, Maklumat Kapolri tersebut mengacu pada asas keselamatan rakyat. Yakni untuk tidak membuat kegiatan berkumpul termasuk kegiatan demonstrasi. Hal itu sebagai upaya menekan angka penyebaran virus korona.
“Agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB dan physical distancing yang sedang dilaksanakan di wilayah Jakarta. Di mana semuanya itu sudah termasuk dalam Maklumat Kapolri,” ucapnya.
Dua kelompok buruh sudah menyatakan akan turun ke jalan pada perayaan May Day tahun ini pada 30 April 2020. Mereka adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut yakni, menolak Omnibus Law Ciptaker. Lalu menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta meliburkam buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
[AS]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.