digtara.com – Polisi dari Polres Padangsidimpuan mengamankan Pria berinisial ‘A’ (50) terduga pelaku rudapaksa (perkosaan) terhadap ‘IH’ (19) gadis keterbelakangan mental di Kota Padangsidimpuan. Polisi Amankan Terduga Pelaku Rudapaksa
“Korban hamil, nanti visum akan membuktikannya,†katanya.
Peristiwa ini terjadi pada bulan Maret 2020 lalu. Dimana korban IH sedang memancing di sungai yang tak jauh dari rumahnya. Namun, ‘A’ terduga pelaku yang memanggil korban agar datang.
Baca Juga: Gadis Keterbelakangan Mental Hamil Setelah di Rudapaksa di Padangsidimpuan
Korban yang keterbelakang mental, tidak mengerti, memenuhi panggilan tersebut. Pelaku pun membawa korban ke kebun karet seputaran pinggiran sungai tersebut, lalu memperkosa korban.