digtara.com – Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin mengajukan upaya hukum lanjutan atas kasus korupsi yang membuatnya divonis hukuman 6 tahun penjara. Eldin ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya pengajuan PK dari Dzulmi Eldin. Ia mengaku pihaknya juga sudah menunjuk majelis hakim, panitera pengganti serta tanggal persidangan untuk PK tersebut.
“Iya benar, pendaftarannya tanggal 18 Agustus 2020 kemarin. Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2020. Majelis hakimnya juga sudah dipilih, Pak Mian Munthe,” jelas Immanuel, Rabu (23/9/2020).
Sebelumnya Dzulmi Eldin menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Dia diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Eldin selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. Seluruh hukuman itu dijatuhkan karena Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Dzulmi Eldin terbukti telah melakukan perbuatan berlanjut. Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2.155.000.000 dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD.
Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=NTFA1SD2Pug
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Dihukum 6 Tahun Penjara, Dzulmi Eldin Ajukan PK