digtara.com – Mulai hari ini, Senin 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, masuk Sumatera Utara (Sumut) harus menyertakan hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RPD-ag) dengan masa berlaku 14 hari. PCR dan Rapid Antigen
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi dalam surat resminya yang diterima digtara.com, Senin (21/12/2020).
Dalam surat bernomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, Edy menyampaikan jika hal itu berlaku kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian wabah covid-19 pada masa arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta saudara untuk melakukan kewajiban itu mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021,” tulis Edy.
Baca: Cegah Covid-19, Gubernur NTT Imbau Masyarakat Rayakan Natal Secara Virtual
“Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RPD-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara,” sambung Gubernur.
Surat Gubernur Sumatera Utara tentang penyertaan hasil tes Covid-19 bagi pemudik yang masuk ke wilayah Sumut.
Terkait surat itu, Juru Bicara Satgas Covid Sumut, Aris Yudhariansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar,” jelas Aris, Senin (21/12/2020).
Aris membeberkan jika ketentuan tersebut berlaku untuk penumpang dari semua moda transportasi yang masuk ke Sumut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.