digtara.com – Peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana (napi) dari balik jeruji besi terbongkar. Tiga orang tersangka berhasil diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dari kawasan Desa Giliran, Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (25/1/2021). Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Dikendalikan Napi Digagalkan
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan dari ketiga orang tersangka DS, SH dan PI, disita barang bukti ratusan 171 bungkus sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
“Total sabu-sabu yang kita amankan seberat 171 kilogram. Barang tersebut berasal dari Malaysia,” jelas Arman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Barang bukti ratusan 171 bungkus sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi disita BNN RI. (istimewa)
Menurutnya, Narkotika yang diamankan dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan speedboat. Kemudian dari speedboat, sabu-sabu dan pil ekstasi dijemput dengan kapal kayu.
“Penyelundupan narkotika ini dikendalikan oleh DS yang merupakan narapidana yang berada di Lapas Mata Merah, Palembang,” tutur Arman.
Irjen Pol Arman menjelaskan 171 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi itu akan dibawa ke Jakarta untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
[ya]Â Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Dikendalikan Napi Digagalkan
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.