Laskar FPI Tebingtinggi: Saya Dilarang Ibu Ikut FPI, Maafkan Saya Ibu

Redaksi - Kamis, 28 Februari 2019 10:33 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/images/201902/tatan-3.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Penyesalan datangnya dibelakang hari seperti penyesalan yang dialami Rahmat Fuji Santoso (28) Laskar Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi menyesali atas perbuatannya.

Rahmat Fuji Santoso adalah satu dari sebelas orang tersangka atas kasus penghasutan dan menghalangi serta membuat onar pada pertemuan keagamaan di acara Harlah Nadhlatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebingtinggi pada Rabu (27/2 2019) mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Dirinya meminta maaf kepada ibunda karena tidak mendengarkan nasihatnya. “Saya menyesal dan akan minta maaf pada ibu. Apalagi ibu sudah melarang saya untuk tidak bergabung dengan FPI,” kata Rahmat saat di wawancarai digtara.com Kamis (28/2/2019).

Rahmat mengaku awalnya datang ke lokasi acara Tabliq Akbar dan Tausyiah yang diselenggarakan NU atas ajakan dari pengurus FPI di grub whatsAps. Namun setibanya di lokasi, salah seorang rekannya mengatakan acara tersebut menghina Rasul dan bendera Tauhid, sehingga ia dan lainnya bereaksi untuk membubarkan acara.

Saat digtara bertanya hinaan apa yang disampaikan panitia dan peserta Harlah NU, Rahmat tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu dan tidak lihat. Saya hanya disampaikan sama rekan saya,” ungkapnya.

Pasca ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Rahmat juga mengaku baru menyadari bahwa aksi membubarkan acara NU tersebut berbau politik karena membawa baju bertuliskan hastag ganti presiden.

“Saya baru tau ada bawa baju ganti presiden. Yang saya tau saya diajak karena katanya acara tersebut menghina bendera tauhid,” ucapnya.

Rahmat bercerita baru delapan bulan ikut bergabung dengan Laskar FPI dan berencana akan menikah pada bulan Maret mendatang. Namun, kasus hukum yang menjeratnya akan mengganggu rencananya untuk berumah tangga.

Pria yang tak menyelesaikan jenjang pendidikan tingkat SMP mengaku sudah berulang kali diingatkan oleh Ibunya untuk tidak bergabung dengan FPI dan ternyata benar. “Meski saya belum dijenguk oleh ibu di sel tahanan, nanti saat ibu datang saya akan memohon maaf dan mengakui penyesalan,” kata Rahmat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi menetapkan 11 orang tersangka atas kasus ini.

“Keseluruhan tersangka dilakukan penahanan apalagi bukti bukti sudah mencukupi,” katanya.

Saat ini, kesebelas tersangka yaitu Syahrul Amri Sirait, M Fauzi Saragih, M Husni Habibie, Anjas, Arif Darmadi, Amiruddin Sitompul, Suhairi, Oni Qital, Abdul Rahman, Ilham dan Rahmad Fuji Santoso.

Atas kasus ini, keseluruhan tersangka dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP. “Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Tatan.[w1n]

Reporter: Putra Prabu

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Berita

Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan

Berita

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Berita

Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus

Berita

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

Berita

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas