digtara.com - Terdakwa kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi alias Lolly, Vadel Badjideh, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025), JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.
"Hari ini PN Jakarta Selatan telah melaksanakan sidang tuntutan perkara atas nama Vadel Badjideh," ujar Rio saat ditemui di kantornya.
Menurut Rio, jalannya persidangan kali ini berbeda dari biasanya. Demi menyesuaikan situasi dan kondisi terkini di Jakarta, PN Jakarta Selatan memutuskan seluruh persidangan pidana pada 1–4 September digelar secara daring (online).
"Karena kebijakan internal, semua sidang pidana sementara waktu dilaksanakan online," jelasnya.
Dalam persidangan, JPU membacakan surat tuntutan secara resmi di hadapan majelis hakim.
"Vadel Badjideh dituntut 12 tahun, denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," tegas Rio.
Meski demikian, proses hukum masih berlanjut. Pengadilan memberi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda satu minggu ke depan untuk agenda pleidoi," pungkas Rio.