digtara.com -Di tengah vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh, kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, justru menyoroti kondisi Lolly, putri dari Nikita Mirzani, yang hingga kini belum diterima kembali di rumah sang ibu.
Menurut Oya, fakta ini sangat ironis dengan klaim
Nikita Mirzani yang selama ini mengaku ingin melindungi anaknya.
"Di hadapan majelis, Lolly menyampaikan sudah berupaya enam kali pulang ke rumah ibunya, namun tetap tidak diterima," ungkap Oya dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Pertanyaan Tajam Kuasa Hukum
Baca Juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Kasus? Oya bahkan mempertanyakan, apakah kasus hukum yang menimpa Vadel akan terjadi jika saja Nikita menerima Lolly kembali ke rumah.
"Pertanyaan saya, peristiwa yang hari ini diputuskan akan terjadi nggak kalau ibunya terima dia pulang?" ucapnya penuh tanda tanya.
Lebih jauh, Oya menilai narasi yang dibangun Nikita sangat kontras dengan kenyataan.
"Yang katanya sibuk mau melindungi anaknya, menuduh Vadel merusak masa depan anaknya, tapi sampai hari ini anaknya sendiri tidak diterima masuk di rumah," tegasnya.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan keberadaan Lolly. Namun, Lolly mengaku masih tinggal di safe house dan merasa tidak betah.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar "Saat ditanya oleh majelis, 'Apakah sekarang Lolly sudah pulang ke rumah?' 'Belum, Yang Mulia.' 'Jadi sekarang tinggal di mana?' 'Saya masih di safe house dan saya nggak betah, Yang Mulia.' Itu fakta persidangan," ungkap Oya.
Tak berhenti di situ, Oya juga membacakan chat Lolly kepada Vadel yang mengaku kerap dipukul oleh Nikita.
"Aku dipukul karena ketemu sama Sean," tulis Lolly dalam percakapan tersebut.
Kritik Pedas untuk Penegak Hukum
Oya menyayangkan dugaan adanya intervensi hukum dalam kasus Vadel. Ia merasa banyak fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim.
"Saya sedih sama hukum di Indonesia kalau seperti ini. Kenapa fakta persidangan ini diabaikan? Ada apa dengan jaksa? Ada apa dengan majelis?" katanya dengan nada tinggi.
Menurutnya, vonis 9 tahun yang dijatuhkan kepada Vadel sangat tidak adil. Bahkan, dalam pledoinya, Vadel menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban semua pihak di akhirat kelak.
Baca Juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Kasus? Seruan kepada Publik
Oya mengajak masyarakat untuk menilai kasus ini secara objektif.
"Saya kembalikan ke masyarakat Indonesia. Kalian sendiri yang mendengar bagaimana fakta persidangan dari awal sampai akhir," pungkasnya.