digtara.com -Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee akhirnya ditahan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026).
Richard Lee sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas
produk kosmetik yang dipasarkannya.
Setelah pemeriksaan selesai, Richard keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 21.45 WIB dengan tangan terborgol dan langsung digiring petugas menuju ruang tahanan.
Dokter kecantikan tersebut terlihat mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Wajahnya tertutup masker dan ia memilih bungkam tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang Kuasa hukum
Richard Lee, Jefri Simatupang, turut mendampingi kliennya hingga menuju ruang tahanan. Jefri terlihat berjalan di belakang kerumunan petugas yang membawa
Richard Lee.
Hingga berita ini disampaikan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan tersebut.
Bermula dari Laporan Dokter Detektif
Kasus yang menjerat
Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen atas sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Doktif menilai beberapa produk yang dijual tidak sesuai dengan klaim, tidak steril, atau diduga tidak memiliki izin edar yang sesuai.
Baca Juga: Laporan Wardatina Mawa soal Dugaan Zina Berlanjut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dipanggil Polisi Beberapa produk yang dilaporkan antara lain White Tomato yang diduga tidak mengandung bahan sesuai dengan label kemasan, produk DNA Salmon yang disebut tidak steril, serta produk Miss V Stem Cell yang diduga merupakan hasil repacking.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas laporan tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Richard Lee telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia sempat dipanggil penyidik pada Desember 2025 namun meminta penjadwalan ulang.
Pemeriksaan perdana sebagai tersangka akhirnya dilakukan pada 19 Januari 2026 sebelum proses hukum berlanjut hingga penahanan pada Maret 2026.
Baca Juga: Inara Rusli Dituduh Selingkuhan Suami Influencer, Istri Sah Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke Polisi