Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji Bejat ‘Babakbelur’ Dihajar Warga

- Jumat, 05 Juli 2019 00:56 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/pencabulan_02.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | SORONG – SH (37) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Barat dengan luka lebam di bagian wajah serta sejumlah bagian tubuhnya.

Guru Pengajian pada Masjid Al – Waton, Kota Sorong – Papua Barat ini babakbelur dihakimi warga karena mencabuli serta memperkosa 7 (tujuh) orang anak dibawah umur, yang tak lain adalah murid pengajiannya.

Perlakuan bejat ini telah dilakukan pelaku berulangkali sejak tahun 2016 silam dengan memanfaatkan status yang bersangkutan disertai ancaman terhadap ketujuh korban.

“Peristiwa ini terjadi sejak 2016 yang lalu. Dari salah satu anak yang kita ambil keterangannya, ini sudah berulang sebanyak lebih dari sepuluh kali. Ada yang 5 kali, ada yang 3 kali. Ada yang lebih dari 10 kali dengan tujuh anak itu bergantian. Jadi ada yang hanya dilakukan pelecehan seksual, diremas payudaranya, ada yang sampai dengan tindak pidana pemerkosaan. Itu semua dilakukan didalam kamar mandi masjid,” ungkap Kapolsek Sorong Barat, AKP. Muhammad Salim Nurlily, Kamis (4/7).

Tindakan pelaku pun disesalkan warga, mengingat keberadaan pelaku sangat dihargai dan dihormati sebagai tokoh agama setempat.

“Saya tak sangka. Makan tidur di rumah saya tapi bisa berbuat begitu untuk cucu saya,” sesal Salahudin Almady, Warga sekitar lokasi Masjid sekaligus keluarga salah satu korban saat berada di Mapolsek Sorong Barat.

Akibat perbuatan pelaku, para korban diantaranya, STN (14), N-A (14), W-A (14), I-T (13) A (13), S (12) dan A-A (10) mengalami gangguan psikologis (trauma).

Pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Sorong Kota dan dalam penanganan Unit Peyananan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.

Pria beristri dengan 6 (enam) orang anak ini dijerat dengan UU perlindungan anak no-35 tahun 2015 pasal – 81 dan pasal – 64, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.[win]


Tag:

Berita Terkait

Hiburan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hiburan

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hiburan

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hiburan

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hiburan

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hiburan

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo