digtara.com – Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Roy Kiyoshi Dituntut Enam Bulan Penjara, Pengacara Ajukan Rehab
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leonard Simalango dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Terkait tuntutan itu, pihak Roy Kiyoshi berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 5 Agustus 2020 mendatang.
“Kita lihat minggu depan, bagaimana hasilnya,” kata pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono, seperti diberitakan jpnn.com.
Menurut Edi, pihaknya akan berusaha mengajukan rehabilitasi untuk kliennya.
“Dia (Roy Kiyohsi) minta permohonan supaya direhab saja sih,” sambungnya.
Baca Juga:
Roy Kiyoshi Jalani Rehabilitasi, Ini Permintaan Kuasa HukumPolisi Benarkan Roy Kiyoshi Ditangkap karena Kasus NarkobaDinyatakan Ketergantungan, Dwi Sasono Akan Direhabilitasi di RSKOKunker ke Riau, Jokowi Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Berbiaya 14 MiliarJokowi Instruksikan Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur di WamenaCatherine Wilson Sudah Tiga Bulan Terakhir Gunakan Narkoba
Roy Kiyoshi, paranormal yang juga presenter TV ini ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada 6 Mei 2020 lalu.
Saat penangkapan, polisi mendapat 21 pil psikotropika di antaranya, 10 butir diazepam, 7 butir dumolid, 2 butir camlet, dan 2 butir Zypraz. [jpnn]