digtara.com – Polda Sumatera Utara (Poldasu) bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan mencopot 2 perwira dari jabatannya. Kapolsek kanit
Adapun yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin. Keduanya dicopot terkait video viral pertandingan futsal yang menyebabkan kerumunan di Gor Pancing, Jalan William Iskandar Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan alasan pihaknya mencopot Kapolsek Percut Seituan akibat lalai dalam memantau kegiatan di wilayah hukumnya.
“Kapolsek Percut dicopot karena diduga Kapolsek Percut ini lalai kemudian dia tidak mengetahui secara detail ataupun deteksi dini yang dilakukannya sangat lemah, ” ujarnya saat di temui di ruangannya. Kamis (4/2/2021).
Berbeda dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, ia di copot karena ikut terlibat dalam pertandingan tersebut, dan dianggap tidak menjadi tauladan sebagai anggota Polri.
“Kemudian salah satu kanit di Polsek Medan Kota karena diduga yang bersangkutan walaupun secara pribadi ikut di dalam kegiatan tersebut tetapi karena dia anggota Polri semestinya memberi contoh dan panutan terutama di masa pendemi untuk memberikan edukasi,” ucapnya.
Dikatakannya, saat ini pihak Propam Polda Sumut masih memeriksa kasus tersebut, termasuk 2 anggota Polri yang namanya di catut oleh pihak penyelenggara.
“Masih di periksa pihak Propam. Kami juga masih menyelidiki apakah surat tersebut benar – benar palsu atau tidak, ” ucapnya.
Terkait pengganti posisi jabatan yang kosong, jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota di isi dari satuan Brimob Polda Sumut.