digtara.com – Tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dr. Evi Diana, belum pasti kerugian negara. Kepala Puskesmas Ditahan
Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali SH. MH saat dikonfirmasi digtara.com, Kamis (4/2/2021) malam.
Dirinya mengatakan kalau tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berbentuk pungutan.
“Karena itu pungutan, belum pasti kerugian negara,” ujarnya.
Ketika ditanyai terkait penahanan tersangka di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari, Boy menyatakan kalau hal itu dilakukan karena dalam perkara tersebut telah memasuki tahap dua.
Baca: Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas Ini Ditahan
“Kan kasus ini memasuki tahap II, masih mau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, jadi sementara masih dalam proses, tersangka kita titip di Rutan Tanjung Pura,” terangnya.
Sebelumnya, Kamis (4/2/21) sekira pukul 11.00 Wib, tim JPU seksi tindak pidana khusus Kejari Langkat telah melakukan penerimaan tersangka dr. Evi Diana dan barang bukti (tahap II) dari Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus guna dilaksanakannya proses penuntutan.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Ps 11 UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Berdasarkan sprint penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan: Nomor : PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 terhadap tersangka dr. Evi Diana, akhirnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Februari 2021 s/d 23 Februari 2021.
Kepala Puskesmas Ditahan Terkait Dana BOK, Kasi Intel: Belum Pasti Kerugian Negara