digtara.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita. Kejati NTT Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo
Kedua tersangka itu berinisial, ZD dan HF. Mereka ditangkap di rumah pengacara, Antonius Ali, SH di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Baca:Â Unyil, Buron Kasus Dugaan Korupsi Tanah Labuan Bajo Ditangkap di Bali
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (11/2/2021) mengatakan ZD dan HFÂ ditetapkan menjadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang, Kamis (11/2/2021).
Baca:Â Kasus Penjualan Aset Negara di Manggarai Barat Libatkan WNA Italia, Tersangka Dibawa ke Kupang
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejati NTT. Saat ditangkap, kedua tersangka tidak memberikan perlawanan dan pasrah saat digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
[ya]Â Kejati NTT Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.