digtara.com – Aplikasi TikTok Cash resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penipuan. Surat laporan tersebut beredar di lini masa dan viral di media sosial. Aplikasi TikTok Cash Resmi Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, Aretha Mozza dan Max sebagai terlapor. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono tidak menjelaskan detail ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
“Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim,” ujar Rusdi seperti diberitakan inews.id, Selasa (16/2/2021).
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. Dalam pelaporan itu tertulis kasus berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Baca:
Lucu! Tingkah Anak Lihat Emaknya Main TikTok: Itu Beneran Mak Gue?
Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung ke JPU
Polisi Bongkar Sindikat Barang Elektronik Curian di Kupang, Guru dan Sopir Ditangkap
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu pekan lalu.