digtara.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengapresiasi penghentian kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan 4 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
“Saya mewakili 30.008 perawat di Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada Kejari Siantar yang menghentikan tuntutan kepada teman sejawat kami tersebut,” jelas Ketua DPW PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani kepada digtara.com melalui saluran telepon, Kamis (25/2/2021).
Dikatakannya, selama hampir 4 bulan ini sudah berjuang keras untuk mendampingi dan mengadvokasi dari bantuan hukum dari PPNI pusat.
“Kepada para ketua DPD PPNI kabupaten kota Se-Sumut yang support dan bersedia mendampingi saat penyerahan tersangka ke kejaksaan beberapa hari yang lalu,” tuturnya.
“Semoga segenap perawat dan insan kesehatan serta seluruh masyarakat dapat menerima keputusan kajari tersebut. Sehingga para perawat dan insan tenaga kesehatan tidak terganggu psikologis nya dalam melaksanakan pengabdiannya,” tutupnya.
Diinformasikan sebelumnya, Kepala Kejari Pematangsiantar, Agustinus Wijono telah memberhentikan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Pada hari ini, Rabu (24/2/2021) kami keluarkan surat ketetapan, penghentian penuntutan,†katanya, Rabu (24/2/2021).
“Kejaksaan melakukan kajian ulang kasus tersebut. Dari situ, pihaknya melihat tidak terpenuhinya unsur penodaan agama yakni Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama,” pungkasnya.