digtara.com – Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa (SA) sebagai tersangka. Alasan Bareskrim, mantan Bos PT Bosowa Corporindo itu mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk.
“Tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Divisi Humas Polri kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Penetapan juga dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan Bareskrim Polri telah mengantongi bukti tindak pidana yang cukup untuk menjerat keponakan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla itu.
Bareskrim Polri menjelaskan sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi PT Bank Bukopin Tbk, sebut Bareskrim Polri, semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa lewat surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Brigjen Helmy.
Seiring penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan fakta usai surat dari OJK diterbitkan,Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun Bareskrim Polri mendapati fakta Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.
“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” ungkap Brigjen Helmy.
Masih berdasarkan penjelasan Bareskrim, Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar, atau pidana penjara maksimal enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (detik)