digtara.com – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah terus bergulir. Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan, ada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sulsel yang diperiksa hari ini terkait kasus tersebut.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi. “Ada tujuh orang yang diperiksa di Polda Sulsel hari ini,” kata Ali, Jumat, 12 Maret 2021.
Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Mereka semua statusnya sebagai PNS di Pemprov Sulsel.
Ali mengatakan ketiga tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto juga sudah dimintai konfirmasi awal. Mengenai identitas masing-masing. Selanjutnya akan lanjut ke tahap materi pemeriksaan.
Tim Penyidik KPK akan kembali mengagendakan untuk pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka jika nanti sudah didampingi oleh tim penasihat hukum.
“Untuk perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutur Ali.
Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari lalu.
Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.