digtara.com – Dominggus N. Lokollo (49), terpidana kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT asal NTT yang buron sejak tahun 2020, akhirnya dibekuk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan Dominggus ditangkap di halaman Rumah Sakit Hosana Medica, Jalan Utama BIIE, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/3/2021).
“Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati NTT berhasil menangkap terpidana yang selama ini tinggal di Rawamangun, Polagadung, Jakarta Timur,” ungkap Abdul Hakim melansir antara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terpidana Dominggus dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.
Dominggus pun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut Abdul Hakim penyidik Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk menjalani hukuman, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.
“Terpidana tidak koperatif, sehingga dimasukkan dalam DPO dan berhasil ditangkap pada Jumat (12/3). Terpidana segera dibawa ke Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun,” katanya.