Sopir Pick Up Penabrak Anggota TNI Flores Timur Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Maret 2021 06:15 WIB

digtara.com – Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Lembata, Polda NTT menahan Baharudin Beda (35), warga Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata.

Sopir mobil pick up ini menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Prajurit Dua (Prada) Stefanus Ara Kian Witak (22), anggota TNI yang merupakan Babinsa pada Koramil 1624-03/Lewoleba, Kesatuan Kodim 1624/Flores Timur, NTT tewas dalam kecelakaan maut pada Minggu (14/3/2021).

“Kita amankan, statusnya tersangka dan saat ini sudah kita tahan,” ujar Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Bery B Y Nathaniel SH yang dikonfirmasi Selasa (16/3/2021).

Tersangka pun dijerat dengan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Sesuai pasal ini, tersangka diancam 6 tahun penjara,” ujar Kasat Lantas Polres Lembata.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku kalau ia terburu-buru karena ia membawa warga korban luka bakar ke Puskesmas.

“Tersangka membawa pasien luka bakar namun karena jalan rusak, ia mengambil jalur kanan yang merupakan jalur yang harus dilalui pengendara sepeda motor. Ia (tersangka) membawa pasien emergency,” tambah Kasat Lantas.

Korban Stefanus yang juga warga Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Nagawutun tepatnya di Kabelebek desa Ria Bao, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata.

Saat itu Prada Stefanus mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau les putih tanpa nomor kendaraan bermotor.

Ia membonceng rekannya Albertus Ola Bisa Betekeneng (18), warga Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Sepeda motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan mobil pick up futura cary warna hitam tanpa nomor kendaraan bermotor.

Kedua kendaraan itu berbenturan dengan cukup keras sehingga dua penumpang sepeda motor terpental.Stefanus Ara Kian Witak yang tak memakai helm mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Ia meninggal dunia di Puskesmas Nagawutun.

Sementara rekannya Albertus Ola Bisa Betekeneng dan sopir mengalami luka ringan.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara termasuk keterangan saksi-saksi, diduga pengemudi mobil pick up futura cary warna hitam dalam keadaan laju, dan mengambil jalur kanan,” tandas Kasat Lantas Polres Lembata.

Sementara pengedara sepeda motor kawasaki KLX juga dalam keadaan laju.

“Kondisi jalan dalam pengerasan, bergelombang, berkerikil. Kondisi cuaca juga cerah serta arus lalu-lintas sepi,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Sumba Timur Polda NTT ini.

Polisi juga mengamankan barang bukti mobil pick up futura warna hitam serta sepeda motor milik korban.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrakan dengan Dump Truk, Pergelangan Kaki Siswa di Maumere-Sikka Putus

Hukum

Sepeda Motor Saling Tabrakan, Empat Warga Luka Berat

Hukum

Kendaraan Dinas TNI Tabrakan dengan Kendaraan Milik Mantan Presiden RDTL

Hukum

Tabrakan dengan Mobil Box, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Hukum

Tabrakan dengan Truk, Anggota Polres TTU Meninggal Dunia

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat