digtara.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua, NTT menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi BIG Sabu Raijua, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabu Raijua, Agus Kurniawan, SH, MHÂ mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sabu Raijua melakukan ekspose perkara tersebut.
Dua tersangka itu yakni, ABP (PNS pada Pemda Sabu Raijua) dan SR (PNS pada Badan Informasi Geospasial). “Sudah kita tetapkan jadi tersangka pada 4 Maret 2021 lalu,†katanya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Menurut dia, berdasarkan estimasi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua, kerugian keuangan negara dalam kasus BIG sebesar Rp 161.119.468.
“Kita masih menunggu penghitungan dari auditor dari BPKP Kupang. Berkasnya masih kita lengkapi, dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” tandasnya.
[ya]Â Â Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi BIG Sabu Raijua, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.