digtara.com – Kapolres Asahan telah memutasikan 48 personelnya dari berbagai posisi melalui Surat Telegram dengan nomor KEP/04/III/2021, Selasa 16 Maret 2021. Dimutasi Jadi Kanit Reskrim
Adapun personel yang dimutasi, salah satunya adalah Kanit Idik 1 Satnarkoba Polres Asahan, Ipda Dian Pranata Simangunsong. Ia di angkat menjadi Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau.
Diketahui, Ipda Dian sebelumnya berhasil mengungkap kasus pesta narkoba di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Asahan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan 11 tersangka dimana 7 orang diantaranya laki – laki, dan 4 perempuan.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan 19 setengah butir jenis ekstasi dengan berat 5,69 gram.
Baca: Pesta Narkoba di Lokasi Karaoke, 11 Pengunjung Diringkus Polisi
Petugas juga menemukan narkotika jenis happy five seberat 0,21 gram beserta plastik klip yang diduga tempat untuk menyimpan narkotika itu.
Hal Biasa
Terkait pemindahan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah di organisasi kepolisian.
“Terkait pergeseran dari tempat ke tempat lainnya, itu merupakan dinamika dari sebuah organisasi. Jadi karena prestasi pun juga bisa untuk ditempatkan ke tempat jabatan lainnya,” ujarnya kepada digtara.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/3/2021).
Dikatakannya, terkait pemindahan anggota personel, tergantung atas penilaian pimpinan terhadap para anggotanya.
“Apalagi kan dia dipindahkan dari Kanit Polres, ke Kanit Polsek. Kanit Polsek itu kewenangannya lebih luas. Karena langsung di bawah kendalinya oleh Kapolsek. Sedangkan di Polres, diatasnya Kanit masih ada Wakasat, masih ada Kasat lagi. Jadi itu semua tergantung dari penilaian pimpinan,” tandasnya.
Ipda Dian Dimutasi Jadi Kanit Reskrim Usai Gerebek Pesta Narkoba di Asahan