Video Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab, Ini Kata Kejagung

- Minggu, 21 Maret 2021 02:10 WIB

digtara.com – Video narasi jaksa menerima suap terkait kasus Rizieq Shihab ramai beredar di media sosial. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menanggapi munculnya video tersebut.

menanggapi soal video yang beredar di media sosial bahwa seorang jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap terkait perkara pelanggaran Kekarantinaan yang membelit terdakwa Rizieq Shihab.

“Video yang beredar di media sosial itu adalah hoaks,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta dalam siaran pers, Sabtu (20/3/2021) malam.

Video itu berjudul “innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan kepada media pada tahun 2016.

“Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu. Bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” ujarnya.

Leo menjelaskan, saat itu yang ditangkap oknum Jaksa AF di Jawa Timur. Hal itu terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ancam Penyebar Hoaks

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan ancaman pidana dan denda tersebut karena informasi dalam video yang beredar di lini massa itu tidak benar alias hoaks.

Ancaman itu, lanjut Leo, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Khususnya Pasal 45A ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo