Sempat Ditunda, Kasus Pemerasan 2,5 M Oleh Oknum Polsek Medan Timur Diprapidkan

- Rabu, 24 Maret 2021 05:13 WIB

digtara.com – Sidang pra peradilan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Medan Timur sebesar 2,5 Miliar sempat di tunda selama sepekan. Namun, akhirnya sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 23 Maret 2021 siang.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan dihadirkan oleh kuasa hukum dari Polsek Medan Timur, di mana pada sebelumnya tidak menghadiri sidang.

Dr H Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum bagi Anwar Tanuhadi (59), warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF No. 27 Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan permohonan, Henry mengatakan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan Polsek Medan Timur tidak sah.

“Fakta, bahwa termohon baru mengirim SPDP kepada penuntut umum pada 26 Januari 2021. Hal itu membuktikan bahwa penyidik (termohon) dalam memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum telah melewati batas waktu 7 hari dan membuktikan bahwa termohon baru memulai penyidikan,” ujarnya.

“Padahal termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka, Bahkan telah melakukan penangkapan dan penahanan pada sehari sebelum tanggal itu,” sambungnya.

Setelah mendengar pembacaan permohonan dari penasihat hukum pemohon, hakim yang dipimpin oleh Hendra Sutardodo menunda dan akan melanjutkan pada esok hari (hari ini -red) dengan agenda jawaban dari termohon.

Namun, sebelum menutup persidangan, hakim memastikan bahwa sidang Prapid ini akan putus sebelum perkara pokok dimulai.

Baca: Polsek Medan Timur Tak Hadir Sidang Prapid, Kuasa Hukum: Ada Unsur Kesengajaan

“Sidang ini akan putus sebelum pokok perkara ini dimulai, jadi kuasa hukum pemohon jangan ragu ya, ini tidak akan gugur,” ucap hakim.

Irit Bicara

Usai menghadiri sidang, tim kuasa hukum dari Polsek Medan Timur irit berbicara.

“Kita tunggu saja lah, kan baru sidang perdana, tentu masih banyak nanti yang bisa kita sampaikan,” jawab Iptu Zikri Sinurat.

Anwar sendiri merupakan tahanan Polsek Medan Timur atas tuduhan kasus penipuan terhadap seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

Awalnya Anwar Tanuhadi (59) di tangkap dari Jakarta oleh oknum yang mengaku dari Polsek Medan Timur. Ia dibawa ke makopolsek Medan Timur dan diperas dengan cara mentransfer uang sebesar 2,5 Miliar rupiah.

“Jadi klien saya ini diculik, dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur, setibanya di Polsek Medan Timur ia diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai 2,5 miliar rupiah ke rekening orang yang tidak dikenalnya lalu disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 Miliar,” ujarnya.

Dilepaskan

Setelah di transfer dan cek di keluarkan, kliennya di lepaskan dan di kasih berita acara dengan dalih tidak cukup bukti.

Namun, setelah dilepaskan, kliennya tersebut kembali dilakukan penangguhan dengan alasan tunggu cek dicairkan baru kemudian dilepaskan kembali.

“Setelah cek dikeluarkan, klien saya dilepas dikasih berita acara pelepasan dan di situ ditulis bahwa tidak cukup bukti. Itu sudah difoto klien saya. Terus ditarik lagi sama mereka surat pelepasan itu dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan. Jadi ini kan jahat,” tegas Henry.

tas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut dan kini sedang diproses.

Namun aneh, pada 9 Maret 2021 Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

Baca: Dugaan Penyiksaan Sebelum Meninggal, Makam Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar

“Tapi pada pagi, 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur,” beber Henry.

Tak kenal dengan korban

Ketika ditanya kasus apa yang menjerat Anwar, Henry mengatakan kalau perkara kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

Sempat Ditunda, Kasus Pemerasan 2,5 M Oleh Oknum Polsek Medan Timur Diprapidkan


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo