digtara.com – Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok harus mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Jumat (26/3/2021) malam.
Pria berinisial DS itu ditahan atas dugaan korupsi dan tidak kooperatif selama pemeriksaan.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan sekarang ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Ardian melalui Tim Penyidik Kasi Intel Saman Dohar Munthe.
Penahanan tersangka dilakukan karena saat pemeriksaan dan dipanggil sebagai saksi, tersangka tidak hadir.
“Sehingga tim penyidik menerapkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan melakukan kembali tindak pidana. Akhirnya tersangka ditahan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan Tim Pidus Kejari Rachmatullah, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan alokasi Rp200 juta lebih Dana Desa Panaungan tahun anggaran 2019.
Lalu pada tahun anggaran 2020, nilainya mencapai Rp600 juta lebih di TA 2020.
Modusnya, kata Ardian, saat tahapan pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (2019-2020) tersangka DS hanya mencairkan anggaran rutin kepada bendahara.
“Sedangkan sisanya diduga dikelola oleh tersangka. Laporan pertanggungjawaban juga diduga fiktif atau seolah-olah kegiatan dilaksanakan padahal disinyalir tidak ada,” tambahnya.
Selain ditahan, tersangka DS dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang perubahan atas tindak pidana pemberantasan korupsi. (antara)