digtara.com – Sebanyak 19 orang calon tenaga kerja ilegal diamankan polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras direktorat Reskrimum Polda NTT, Minggu (28/3/2021) malam.
Selain 19 calon tenaga kerja, polisi juga mengamankan 4 orang lainnya yakni 1 anak usia 12 tahun dan 1 Balita serta 2 orang yang diduga sebagai perekrut.
Puluhan orang yang diduga sebagai tenaga kerja ilegal diamankan aparat di kos-kosan seputaran Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Mereka rencananya akan diberangkatkan pada Senin (29/3/2021) ke Kalimantan, namun tidak memiliki dokumen yang sah.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang diduga akan diberangkatkan sebagai tenaga kerja ilegal di sekitar Kelurahan Penfui,” ungkao Ipda Enos B. Bili dari Unit Resmob Subdit III/Jatanras.
Dari informasi tersebut, tim langsung ke lokasi dan mengamankan 23 orang. Polisi kemudian menginterogasi para calon tenaga kerja. Mereka berasal dari Kabupaten Malaka.
Selain calon tenaga kerja pria, terdapat pula beberapa calon tenaga kerja wanita yang ikut serta membawa anak mereka.
Para calon tenaga kerja berikut perekrutnya diperiksa Penyidik unit TPPO Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.