Polda Sumut Dinilai Lamban Tangani Kasus Wildan Aswan Tanjung

- Senin, 05 April 2021 03:30 WIB

digtara.com – Polda Sumut diminta untuk transparan dalam kasus hukum yang menimpa mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswan Tanjung.

Pasalnya, suami dari Calon Bupati Labusel, Hasnah Harahap itu sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Informasi yang diperoleh, Wildan Aswan Tanjung mangkir saat dipanggil pihak penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut pekan lalu.

Selain itu, meski Wildan sudah jadi tersangka, pihak JPU Kejatisu diketahui belum ada menerima berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi DBH-PBB itu.

Menanggapi itu, tokoh pemuda Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Abdul Situmorang mengaku sangat menyayangkan kinerja pihak Polda Sumut. Ia menilai, Polda Sumut lamban memberikan kepastian hukum kepada Wildan Aswan Tanjung.

“Ya kalau seperti ini kelihatan kasus tersebut seperti digantung pihak penyidik, padahal sudah tersangka,” kata Abdul, Senin (5/4/2021).

Abdul berharap, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kasus ini sudah menjadi perhatian publik Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kepada Polda Sumut, Abdul mengingatkan program Presisi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertujuan menata kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul.

“Ini PR buat bapak Kapolda Sumut, guna menjaga transparansi di tubuh Polri dalam menangani kasus yang menjarat kepala daerah yang tersandung kasus korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal pemanggilan Wildan tersebut.

“Belum tahu (pemanggilan). Saya cek dulu ke Tipikor,” ucapnya, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya terus mendalami perkara ini. Kepada media ia bahkan mengatakan sudah menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Labusel dan mantan Bupati Labura terkait perkara tersebut.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo