Laporan Korban Penipuan Ditolak Polres Tebingtinggi, Ada Apa Ya?

Redaksi - Rabu, 13 Maret 2019 07:15 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/arisan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | TEBINGTINGGI – Sebanyak 49 orang menjadi korban penipuan dengan modus arisan bulanan, Jumat 8 Maret 2019 sekira pukul 15:00 Wib sangat kecewa terhadap kinerja Polres Tebingtinggi karena laporan mereka ditolak oleh petugas piket KSPT polres Tebingtinggi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun digtara.com siang itu Jumat lalu belasan korban penipuan dengan modus arisan bulanan mendatangi Mapolres Tebingtinggi, untuk membuat laporan kasus penipuan terhadap pelaku berinisial SM, warga Jalan Darat, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Pada saat mereka masuk ke dalam ruangan KSPKT dan menceritakan kronologis kejadian yang menimpah mereka,namun laporan mereka langsung ditolak atau tidak diterima oleh petugas piket SPK Grup A Polres Tebingtinggi dengan alasan yang belum jelas.

Padahal jumlah korban penipuan dengan modus arisan sekitar 40 orang, para korban mengalami kerugian bervarisi, mulai dari 1 juta rupiah sampai 20 juta rupiah, jika di total keseluruhan jumlah kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Ipank (26), warga Jalan Cemara,Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir mengatakan, dirinya sudah berulang kali memberikan uang kepada si pelaku untuk membayar arisan. “Tapi selama saya mengikuti arisan tersebut,saya belum pernah narik,dan total uang saya yang sudah diserahkan kepada pelaku berkisar 12 juta rupiah,” terang Ipank.

Dirinya mempunyai tanda bukti transfer uang yang dia kirim,dan terakhir kali ia memberikan uang ke pada si pelaku tanggal 6 Maret 2019 tapi setelah saya berikan uang tersebut, ke esok harinya saya curiga, sebab saya WA pelaku dari handphone saya nomor saya sudah di blok pelaku.

Pada tanggal 7 Maret 2019,kami seluruh anggota lainya berinisiatif untuk mendatangi rumah pelaku, saat kami sampai dirumahnya ternyata si pelaku sudah tidak ada di rumahnya lagi.

Merasa curiga kami mencoba menyakan keberadaan si pelaku dengan warga di sekitar rumah pelaku,ternyata warga di sekitar pun tidak tahu di mana keberadaan si pelaku,rupanya rumah yang di tempati korban selama ini rumah kontrak.kata Ipank.

Menanggapi hal tersebut Ka. SPK A Polres Tebingtinggi Aiptu Terlaksana Sembiring mengatakan laporan korban bukan tidak ditanggapi atau bukan kami tolak,”Hanya saja kami mereka untuk melengkapi barang bukti, setelah lengkap buktinya bisa melaporkan kembali lagi, mungkin ini salah diskomunikasi saja.

Repoter: Erwan Tanjung

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Hukum

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Hukum

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Hukum

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Hukum

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya

Hukum

Bikin Resah, Rumah Bandar Narkoba di Tebingtinggi Digerebek Warga