Dituntut JPU 18 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kasus Narkoba Keberatan

Redaksi - Kamis, 14 Maret 2019 09:22 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/dafid.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | TEBING TINGGI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Sintong Purba dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing dan anggota Alvin Damanik yang menggelar persidangan atas nama Bambang Kurniawan sebagai terdakwa atas kasus kepemilikan Narkotika Selasa (12/3) di ruang sidang PN Tebingtinggi.

JPU menuntut terdakwa dengan ancaman 18 tahun penjara dipersalahkan dan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan yang disampaikan JPU tersebut pengacara terdakwa Faisal Wan dari Kantor Hukum Faisal Wan & rekan Tebing Tinggi menyampaikan keberatan, karena tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan berlangsung.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika, namun fakta saat penangkapan terdakwa tidak sedang melakukan transaksi menjual beli apapun dan barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa, bukan dibadan terdakwa.

Hal ini dibenarkan para saksi yang dihadirkan JPU Haidi dan Eko Sugendro dalam persidangan menerangkan, bahwa terdakwa ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk diteras rumah bersama teman-temannya.

Dalam persidangan juga didengarkan keterangan saksi ahli narkotika dr.Harnek Singh yang dalam kesaksiannya menerangkan bahwa terdakwa Bambang Kurniawan pengusaha batu koral dan pasir adalah merupakan pasiennya yang sedang menjalani perobatan dalam proses pemulihan Narkotika.

Untuk itulah atas bukti-bukti selama persidang berlangsung pengacara terdakwa Bambang Kurniawa, Faisal Wan menyampaikan sangat keberatan atas tuntutan dan tuduhan JPU terhadap cliennya dan mengajukan keberatan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan.[win]

Repoter: Erwan Tanjung

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo