Jika Terbukti, PKS Siap Pecat Oknum Caleg yang Diduga Cabuli Anaknya

Redaksi - Kamis, 14 Maret 2019 11:03 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/PKS-oke.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Terkait kasus caleg bejat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pasaman Barat, Fajri Yustian, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menoleransi tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif berinisial AH yang maju di daerah pemilihan Pasaman Barat Tiga dengan nomor urut 4.

AH kini dalam pengejaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, karena dituduh telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri berinisial CA (17 tahun). Dalam laporan polisi, AH telah mencabuli korban selama 14 tahun atau sejak korban berusia 3 tahun.

“Dari partai, tidak akan menoleransi tindakan asusila tersebut. Untuk itu kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga kasus ini benar-benar terungkap,” kata Fajri Yustian seperti dilansir viva.

Fajri menegaskan, pihaknya saat ini, juga sudah melakukan koordinasi, bahkan juga ikut terlibat melacak keberadaan terlapor yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

“Kami sedang melakukan investigasi kejadian yang sesungguhnya. Kalau terbukti bersalah, PKS akan langsung memecat yang bersangkutan sebagai anggota PKS, dan menarik statusnya sebagai caleg PKS atau diserahkan kepada KPU sesuai aturan dan ketentuan yg berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, AH dilaporkan oleh pihak keluarganya sendiri pada 7 Maret 2019. Dalam laporan polisi itu, AH disebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri berinisial CA (17 tahun).

Mirisnya, perbuatan bejat itu, dilakukan AH selama 14 tahun atau sejak korban masih berusia 3 tahun. Kini, Kepolisian Pasaman Barat tengah memburu keberadaan AH. Mereka menduga AH melarikan diri ke Jakarta sejak kasus tersebut terbongkar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo