digtara.com -Â Kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju juga menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Belum ada pernyataan apapun dari Azis terkait kasus tersebut.
Melansir detikcom, Azis hanya membawa-bawa ayat suci saat ditanya soal tanggapan soal namanya yang disebut-sebut di kasus itu.
“Bismillah alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Politikus Golkar ini tak menjelaskan apa maksud responsnya itu. Dia juga tak menepis atau membenarkan kronologi yang disampaikan Firli soal pertemuan di rumahnya.
Azis dan wali kota Tanjungbalai sama-sama politisi Partai Golkar. Keduanya memang memiliki kedekatan. Hal itu tampak dari foto yang muncul di media sosial.
Dalam kasus ini, Syahrial diduga telah memberi uang Rp 1,3 miliar agar AKP Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai. Menurut KPK, Robin dan Syahrial dikenalkan oleh Azis.
Hal itu terungkap dari penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengungkap M Syahrial dan Robin bertemu di rumah dinas Azis pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis meminta Robin membantu Syahrial.
Firli mengatakan Syahrial diduga sepakat memberi uang Rp 1,5 miliar kepada Robin asal kasusnya tak naik ke penyidikan. Singkat cerita, uang mulai ditransfer ke rekening seseorang yang disepakati.
“MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” kata dia.
Firli menyebut Robin juga menerima uang dari pihak lain ke rekening yang sama pada April 2021. Namun, Firli tak menyebut siapa pemberi uang itu.
“Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata dia.
Azis dan Robin diduga kenal lewat ajudannya yang merupakan anggota Polri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan apa maksud Azis memperkenalkan penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai. Apalagi, penyelidikan terhadap Syahrial sedang berjalan.
Menurut Boyamin, ada dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa digunakan KPK terkait Azis. Apa saja?
“Tapi kan berdalih alasannya waktu itu kan masih penyelidikan, tapi apa pun proses menghalangi penyidikan itu adalah secara keseluruhan. Karena istilahnya menghalangi penegakan hukum. Nah, obstruction of justice itu bisa dikenakan dengan Pasal 21,” ucap Boyamin.
“Nah, kedua bisa dengan Pasal 15, istilahnya dengan istilah permufakatan jahat atau persekongkolan. Karena apa pun ini kan seperti dalam kasus ini seakan-akan untuk menghalangi proses berikutnya,” imbuh Boyamin.