digtara.com – Tempat hiburan dan juga pariwisata yang ada di Kabupaten Langkat ternyata banyak yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini diketahui saat anggota DPRD Sumut Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti mendatangi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Langkat.
“Dari hasil pertemuan, ditemui kalau sampai saat ini Pemkab Langkat belum pernah menerbitkan izin hiburan atau pariwisata terhadap tempat hiburan malam di yang di Kabupaten Langkat,” kata Rudi kepada digtara.com, Senin (26/4/21).
Masih katanya, kedatangannya ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Langkat berawal karena banyaknya laporan terkait dugaan cafe dan lokasi hiburan di Langkat dijadikan sebagai lokasi peredaran Narkoba.
“Jadi kita sering mendapatkan laporan tentang perihal tersebut. Makanya kita datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Langkat untuk menanyakan izinnya,” pungkasnya.
“Setelah kita datang kemari, baru kita tau, ternyata hampir seluruh lokasi hiburan di Kabupaten Langkat ini tidak memiliki izin, namun tetap bisa beroperasi,” tambah Rudi.
Oleh karena itu, Rudi meminta agar dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Langkat segera mengambil sikap dan menindak lokasi cafe dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin tersebut.
“Kita minta mereka tegas. Ambil tindakan yang tepat. Namun kata mereka, cafe dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin tersebut sudah disegel,” ujarnya.