digtara.com | TEBINGTINGGI – Rynaldi Syahputra alias Banong, warga Gang Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan di tempat kediamannya, Jumat 15 Maret 2019 sekira pukul 16:00 Wib, terkait melakukan pencurian sepeda motor.
Penangkapan pelaku berdasarkan adanya surat laporan kepolisian Nomor: LP/12/III/TT.Butan tanggal 1 Maret 2019 tentang kasus pencurian sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun digtara.com sekira pukul 17.00 WIB, awalnya personel Polsek Rambutan ada menerima info dari masyarakat yang menyebut tersangka Rynaldi Syahputra, pencuri sepedamotor jenis Honda CB 150 R milik korbannya Arifin Nelson Siagian, warga Jalan Jambu Lingkungan I, Kelurahan Pelita tengah berada dikediaman orangtuanya.
Menanggapi lapotan tersebut, petugas bergegas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Sesampainya di TKP, tanpa berlama-lama Tim Unit Reskrim Polsek Rambutan langsung menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung membawa pelaku ke Mako.
Kapolsek Rambutan AKP Henri Surbakti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/3) di kantornya membenarkan penangkapan tersebut. Ia pun menjelaskan saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya itu kepada temannya Afit, warga Kota Medan.
“Sebelumnya, rekan pelaku berinisial Mhd Rido dalam kasus yang sama telah dibekuk anggota lebih dulu di Jalan Perladangan, Jumat (1/3) lalu.
Kini, tersangka telah kita amankan di Mapolsek Rambutan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan keberadaan penadah masih terus kita lacak,” ujar Kapolsek.
Reporter: Erwan Tanjung