Pembobol BNI Rp1,2 T Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara

Arie - Senin, 24 Mei 2021 15:01 WIB

digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 18 tahun penjara kepada Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Senin (24/5/2021) malam. Maria Pauline Divonis

Selain penjara, Maria Pauline juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan.

Hakim juga memperberat hukuman Maria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan Maria setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun pembayaran uang pengganti dilakukan setelah satu bulan menjalani putusan. Bila tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 T Berhasil Ditangkap

Untuk hal memberatkan, terdakwa Maria tidak mendukung pemerintah dalam program Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau (KKN). Apalagi Maria juga telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.

“Belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset perusahaan di bawah Gramarindo Group dan telah dilakukan penyitaan atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu,” ucap Saifuddin.

Sesuai dakwaan Jaksa, Maria telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun. Ia melakukan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan EURO 54 juta.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dengan hukuman 20 tahun penjara.

Maria telah melakukan tindakan pidana yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://www.youtube.com/watch?v=55n68EwQB8w

Pembobol BNI Rp1,2 T Maria Pauline, Divonis 18 Tahun Penjara

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Hukum

Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa

Hukum

Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara

Hukum

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Hukum

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Hukum

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda