digtara.com | JAKARTA – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus suap dan gratifikasi hari ini, Senin (25/3/2019). Kuasa Hukum Irwandi, Sirra Prayuna mengatakan sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal juga menjalani sidang tuntutan,” katanya.
Diketahui Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.(JNI)