Video Acungkan Pistol Viral di NTT : Brigpol Stefen Diperiksa, 2 Pria Diamankan

Imanuel Lodja - Minggu, 04 Juli 2021 03:15 WIB

digtara.com – Main-main dengan senjata api, 2 pria di NTT harus berurusan dengan polisi. Tak hanya itu, oknum polisi pemilik senjata berjenis pistol revolver itu pun diperiksa atas kelalaiannya.

Dua pria tersebut adalah Yanto Harry alias Strom (30), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan Okto Stefanus Mengi (32), warga Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keduanya diperiksa dan ditahan di Polres Sabu Raijua menyusul aksinya memamerkan senjata api dalam sebuah video yang mereka rekam sendiri.

Video keduanya kemudian beredar dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (4/7/2021) membenarkan kejadian ini.

Ia menguraikan, rekaman itu dibuat sekitar bulan Maret 2021.

Keduanya disuruh oleh seorang polisi bernama Brigpol Stefen Gah, anggota Polres Sabu Raijua menggunakan mobilnya Avanza warna silver nomor polisi EB 1305 PEN.

Mereka berdua disuruh pergi mengambil speaker di rumah Thobias Uly (calon wakil bupati Sabu Raijua) di Kecamatan Sabu Timur.

Mobil dikemudikan Yanto Harry alias Strom.

Tiba di Desa Jiwuwu, Kecamatan Sabu Timur, Yanto menyuruh Okto Stefanus Mengi mengambil senjata api jenis revolver milik Brigpol Stefen Gah, di laci kecil dekat perseneling.

Mereka berdua kemudian membuat video memegang pistol tersebut, sambil berkata-kata menggunakan dialek Kupang dan menyebut nama seseorang.

Setelah selesai merekam video, pistol itu disimpan kembali di laci mobil.

Setelah sampai di Seba (ibukota Kabupaten Sabu Raijua) tepatnya kantor sekretariat pasangan calon Ie Rai, Strom memarkir mobil dan Okto Stefanus Mengi pulang ke rumahnya.

“Strom memang tinggal di kantor sekretariat Ie Rai di Seba,” jelas Kabid Humas Polda NTT.

Keesokan harinya, Yanto alias Strom memutar video yang mereka rekam tersebut dan menonton bersama Semy Kale, di kamar tidur Yanto.

Foto pelaku dalam video beredar luas di media sosial. (Facebook)

Usai menonton, Semi Kale meminta Yanto untuk mengirimkan video itu ke handphone.

“Pembuatan video menggunakan handphone milik Okto Stefanus Mengi, lalu dikirim ke handphone milik Yanto Hari alias Strom,” jelas Krisna

Viral di Medsos

Video berdurasi 44 detik itu lantas diunggah ke media sosial Facebook dan langsung vital sejak Jumat (2/7/2021) malam.

Banyak netizen mencemooh aksi kedua pemuda tersebut, bahkan ada yang menyatakan kasus ini harus diambil alih Polda NTT atau Mabes Polri.

“Kasus pengancaman dengan senjata api yang melibatkan Yanto Harry alias Toto alias Strom sebaiknya didorong untuk ditangani Mabes Polri atau Polda NTT,” tulis akun bernama Putry Miamova di grup Facebook Forum Kota Kupang.

Kedua pria ini diperiksa intensif penyidik Polres Sabu Raijua dan juga anggota Subbid Paminal Bid Propam Polda NTT yang kebetulan sedang BKO di Kabupaten Sabu Raijua.

Polisi juga memeriksa anggota polisi pemilik senjata api tersebut. Brigpol Stefen diduga lalai meletakkan pistol tersebut di dalam mobil yang dikendarai kedua pelaku.

“Sementara masih proses penyelidikan, perkembangan akan saya infokan lagi,” kata Krisna.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo