Korupsi Dana BOS Guru Honorer, Kepsek MAS Alwasliyah Batubara Terancam 8 Tahun Bui

Redaksi - Selasa, 06 Juli 2021 04:56 WIB

digtara.com – Khairiah, bekas Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam Kabupaten Batubara terancam hukuman penjara 8 tahun atas tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honorer.

Hal itu terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dhipo Akhmadsyah Sembiring pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Dhipo mengungkap, terdakwa terbukti melakukan korupsi dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 244 juta.

“Kejadian pada tahun 2018 silam, di mana terdakwa Khairiah menerima dana BOS sebesar Rp711 juta 900 ribu. Dana itu bersumber dari alokasi APBN pada Kementrian Agama tahun 2018,” kata JPU dihadapan majelis hakim.

Menurut Dhipo, dana BOS itu seharusnya dialokasikan untuk keperluan sekolah tetapi dalam pelaksanaanya terdakwa menyalahgunakan uang tersebut.

Mark Up Honor Guru

“Seharusnya pada SPJ BOS, guru menerima honorer sebesar Rp 45.000 per jam ngajar, namun pada kenyataannya guru hanya menerima honor Rp 15.000 per jam. Sehingga terjadi selisih pembayaran,” jelas JPU Dhipo.

Menurut Dhipo hal tersebut diketahui pada tahun 2018. Saat itu Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batu Bara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS TA 2018 di Madrasah itu.

Di sanalah baru ditemukan nama-nama guru di sekolah yang menerima dana BOS tidak mendapatkan uang seperti yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban.

“Uang mengajar yang diterima para guru tidak sesuai dengan yang ada pada LPJ Dana Bos Madrasah,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Maka dari itu, Dhipo menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Kementrian Keuangan No 199/PMK/05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan pendapatan anggaran belanja negara serta keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 451 tahun 2018 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.

JPU melanjutkan, dari penyalahgunaan dana BOS tersebut juga sudah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit Inspektorat Kab. Batubara dengan kerugian sebesar Rp 224.050.910.

“Dari penghitungan itu ditemukan, kekurangan pembayaran honor guru bulanan sebesar Rp 147.780.000, kekurangan pembayaran bulanan kependidikan non guru sebesar Rp 73.620.000 dan belanja barang tidak sesuai Rp 22.650.910,” sebut JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18, ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi.

“Pasal yang didakwakan itu tadi dan kira- kira ancaman minimal 4 tahun maksimalnya 8 tahun penjara, ” terangnya. (Mag-01)

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo