Gunakan Dana JKN untuk Arisan, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Segera Disidang

Redaksi - Kamis, 08 Juli 2021 15:21 WIB

digtara.com – Berkas perkara tersangka Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Esthi Wulandari yang diduga menggunakan dana Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) untuk arisan online telah memasuki pelimpahan tahap II. Gunakan Dana JKN untuk Arisan

Dimana semua berkas perkara maupun tersangka Esthi Wulandari sudah dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata saat dihubungi melalui via sambung telepon, Kamis (8/7/2021).

“Iya betul hari ini berkas perkara maupun tersangka sudah dinyatakan lengkap dan JPU sedang membuat dakwaan untuk diberikan ke Pengadilan Negeri Medan,” terangnya.

Baca: Viral! Ibu Dituntut Anak Kandung Gegara Harta Warisan

Dilakukan secara virtual

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa penyerahan tersangka Esthi Wulandari dilakukan secara virtual.

Bondan mengatakan, dalam perkara ini Esthi Wulandari disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Patah Tumbuh Hilang Berganti, Kapoldasu: Dirgahayu Kodam I Bukit Barisan

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada tanggal 5 Juli 2021 yang lalu,” bebernya.

Bondan menjelaskan, bahwa dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3.496.229.000 itu harusnya dipakai untuk membayar jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.

Namun, dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 sampai Desember 2019, tersangka Esthi Wulandari menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Dana Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat tahun anggaran 2019 digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas,” kata Bondan.

Akibat perbuatan Esthi Wulandari, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.789.533.186.

Selanjutnya, kata Bondan, tersangka Esthi Wulandari yang saat ini sedang menjalani penahanan, tetap dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Perempuan Klas IIA Medan. [mag-02]

Gunakan Dana JKN untuk Arisan, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Segera Disidang

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Fasilitas Puskesmas Busalangga-Rote Ndao Dirusaki, Kapus Lapor Polisi

Hukum

Pasca Kebakaran, Pasien Puskesmas Oinlasi Dipindahkan ke Puskesmas Ki'e

Hukum

Diawali Ledakan Dari Ruang Kapus, Puskesmas Oinlasi-Kabupaten TTS Terbakar

Hukum

Sempat Ditolak Suami, Ibu Hamil yang Kritis Dievakuasi Bhabinkamtibmas Takari ke Puskesmas

Hukum

Dikeroyok Rekannya, Dokter di Puskesmas Amfoang Selatan-NTT Trauma Berkantor

Hukum

Pasien BPJS dan Oknum Pegawai Puskesmas di Tebingtinggi Sepakat Damai Pasca Video Viral, Plt Kadis Kesehatan Tak Hadir