digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengakui sudah menerima berkas perkara tiga tersangka kasus jual beli vaksin kepada masyarakat secara ilegal.
Ketiga tersangka tersebut adalah dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih, keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Selviwaty dari pihak swasta.” Betul kami baru menerim pelimpahan tahap II dimana ada tiga orang tersangka dan pemeriksaan kami lakukan di ruangan Pidsus,” ujar Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, Jumat (16/7).
Bondan menjelaskan, langkah selanjutnya ketiga tersangka tetap ditahan selama proses kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan serta akan segera melimpahkan perkara untuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
“Tersangka dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih MKM ditahan di Rutan Labuhandeli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.
Saat ini barang bukti yang diterima oleh pihaknya, jelas Bondan, berupa dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut.
Selain itu Bondan menjelaskan bahwa akibat perbuatannya ketiga tersangka dituntut denga pasal yang berbeda.
Untuk terdakwa dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih akan dituntut dengan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.