Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan, KontraS Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku

- Senin, 26 Juli 2021 04:53 WIB

digtara.com – Kekerasan terhadap wartawan terulang lagi. Kali ini korbannya pimpinan Redaksi yang juga wartawan jelajahperkara.com atas nama Persada Sembiring yang disiram air keras. Motif sementara diduga karena korban kerap memberitakan perjudian. Apapun motifnya, KontraS meminta polisi segera bertindak tegas membongkar kasusnya.

“Saya pikir, apapun motifnya pihak kepolisian harus betul-betul bertindak tegas untuk membongkar kasus ini,” ujar Staf Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar SH MH, kepada digtara.com, Senin (26/7/2021).

Menurut Isnandar, penyelidikan dan penyidikan harus diarahkan pada dua sasaran. Pertama, menangkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras itu, jika ada eksekutor sangat memungkinkan ada otak pelaku.

Korban dirawat di Rumah Sakit. (istimewa)

“Jadi otak pelakunya juga harus segera dikejar oleh kepolisian sehingga kita semua tau apa motif sebenarnya,” ujarnya.

Baca: Diduga Terkait Pemberitaan, Seorang Wartawan Disiram Air Keras

Kedua, penyelidikan juga harus diarahkan untuk membongkar tuntas adanya aktifitas perjudian ini, sebagaimana yang disebut-sebut korban telah menjadi motif kekerasan yang dialaminya.

“Siapapun orang yang diketahui mem-backup aktivitas perjudian yang ada, kepolisian harus berani bertindak tegas mungusut semuanya hingga tuntas. Karena perjudian ini sudah sangat merusak,” tegas Isnandar.

“Dua tindakan tersebut harus mampu dilakukan kepolisian untuk membalas rasa sakit korban yang saat ini terbaring di rumah sakit,” ya,najmua

KontraS Sumut mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini. Semua pihak sedang terancam dengan situasi Sumut yang semakin tidak aman.

“Tidak hanya jurnalis, tetapi penggiat HAM dan Demokrasi juga berpotensi menjadi korban kekerasan melihat tingginya peluang untuk melakukan kejahatan di Sumatera Utara,” tutup Ali Isnandar.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo