KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop ‘Serangan Fajar’ Pemilu

Redaksi - Rabu, 03 April 2019 00:19 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/KPK-oke.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap misteri cap jempol yang ada di amplop suap untuk serangan fajar mantan Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. KPK memastikan ada cap jempol di amplop tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini adanya cap jempol di amplop tersebut. Namun, tekan Febri, tidak ada nomor urut seseorang untuk dipilih di Pemilu 2019.

“Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut,” terang Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan, amplop-amplop itu akan digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu nanti. Bowo sendiri merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.

“Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan kepentingan-kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini,” ujarnya.

Febri pun mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan kontestasi Pilpres. Lembaga Antirasuah menegaskan pengusutan kasus Bowo murni penegakan hukum.

“Kami juga berharap proses hukum ini dilihat oleh semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur hukum acara yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, ‎tim KPK menyita 84 kardus berisikan uang dugaan suap sebesar Rp8 miliar yang sudah dipecah menjadi Rp50 ribu dan Rp20 ribu dalam 400 ribu amplop putih di Kantor Inersia. Uang dugaan suap tersebut diduga akan digunakan Politikus Golkar, Bowo Sidik ‎Pangarso untuk serangan fajar di Pemilu 2019.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Mantan Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo