Ketua DPRD Deliserdang Diperiksa Poldasu, Begini Tanggapan Wakilnya

Redaksi - Rabu, 28 Juli 2021 06:10 WIB

digtara.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, Zakky Shahri, telah memenuhi panggilan polisi, Selasa 27 Juli 2021.

Pemanggilan itu, jelas Zakky Shahri, bukan terkait dugaan surat kunjungan kerja (kunker) yang dia buat.

Dia mengaku dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan Silangit.

Baca: Ketua DPRD Deliserdang Dipanggil Terkait Surat Kunker Diduga Palsu, Poldasu: Hanya Klarifikasi

Kasusnya, adalah surat kunker ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dan Langsa, pada 18-21 Maret 2020 lalu.

Sekaitan itu, Nusantara yang dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021), mengaku tidak mengetahuinya.

“Walaikumsalam. Kalau tentang kunker ke DPRK Aceh Tamiang dan Langsa, saya kurang tahu,” jawabnya.

Baca: Kabupaten Deliserdang Terapkan PPKM Level 3, Ada Sanksi Pidananya

Ditanya lagi, apakah sudah ada surat panggilan dari Polda Sumut kepadanya?

“Belum. Apa rupanya infonya?” jawabnya lagi.

Dia lantas menambahkan, yang diketahuinya dan yang ditekennya adalah surat ke perusahaan dibuat oleh Satkar Ulama.

“Yang saya tahu, yang saya teken ke perusahan dibuat oleh Satkar Ulama kemarin. Kalau itu saya tidak tahu. Kan nggak ada disebut kunker ke mana,” terangnya.

Kemudian, bagaimana dengan masalah dengan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibilang Zakky Shahri?

“Kalau itu, saya kurang tahu,” ucap politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Disinggung soal isu yang menyebutkan hubungan antar anggota dewan periode kali ini (2019-2024), tidak harmonis. Antar anggota dewan saling lapor, saling sikut, Nusantara membantahnya.

Baca: Soal Dana Rp605 Juta dan Refocusing Covid-19, Polresta Deliserdang Akan Lakukan Ini

“Kami harmonis kok. Apa ada dewan lapor dewan? Nggak ada kayaknya,” ungkapnya.

Diketahui, Polda Sumut memanggil Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri untuk dimintai klarifikasi soal dugaan surat kunker palsu yang diduga dilakukan salah satu pimpinan DPRD.

“Klarifikasi tentang administrasi surat menyurat di lembaga itu, jadi belum ada sidik menyidik,” kataKasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Baca: Soal Dana Covid-19 Rp605 Juta Lebih Jadi Temuan BPK, Begini Kata Tenaga Ahli Bupati Deliserdang

Nainggolan mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu kasus tersebut. Dia mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Dipelajari dulu. Adanya laporan orang tentang administrasi di lembaga itu yang tidak beres,” ucapnya.

Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri, mengatakan dirinya memang diminta datang ke Polda Sumut.

“Bukan surat kunker yang saya buat. Ternyata laporan terhadap Bapak Nusantara Tarigan,” kata Zakky.

Dia menyebut ada yang melaporkan Nusantara terkait surat itu. Selain surat kunker, kata Zakky, dia juga ditanya soal surat rapat dengar pendapat (RDP).

“Yang dilaporkan beliau, awak (saya) yang dipanggil klarifikasi. Terkait surat RDP, kunker dugaannya di luar kewenangan,” jelasnya. [mag-02]

Zakky Shahri Mengaku Diperiksa Polda Sumut atas Kasus Wakil Ketua DPRD Deliserdang

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo