Terkena Stroke, Mantan Anggota DPRD Sumut Batal Disidangkan

Redaksi - Rabu, 03 April 2019 02:41 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/helmiati-saat-menghadiri-diperiksa-di-gedung-kpk-l6-ist.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Helmiati, terkena serangan stroke. Akibatnya, terdakwa dalam kasus dugaan suap pembatalan interpelasi dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu, gagal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 2 April 2019 kemarin.

Persidangan terhadap Helmiati terpaksa ditunda hingga kondisi kesehatannya membaik, atau dinyatakan mampu oleh dokter untuk mengikuti persidangan.

“Kita tunda, atau Jaksa Penuntut Umum dapat melanjutkan penuntutan tanpa kehadiran terdakwa,”kata anggota majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir Kompas.

Menurut hakim, sesuai hasil pemeriksaan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Helmiati dinyatakan dalam kondisi yang tidak layak diwawancarai dan tidak layak disidangkan. Hakim juga mengeluarkan penetapan agar Helmiati dipindahkan dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Sedianya, Helmiati diadili bersama dua terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara lainnya, yakni Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus. Namun, sejak pembacaan dakwaan, Helmiati terkena serangan stroke.

Sedangkan Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Muslim dihukum membayar Rp 392,5 juta. Sementara itu, Sonny dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan dan penuntutan.

Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim dan Sonny memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar keduanya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.

Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar keduanya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

[KOM/AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo