digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memusnahkan ribuan minuman keras (miras) kaleng beralkohol dan kosmetik palsu dan ilegal, Senin (2/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Max Oder Sombu mengatakan, selain minuman dan kosmetik ilegal juga ada senjata tajam (sajam) berupa satu buah samurai, dua buah pisau dan sejumlah handphone (hp) yang dimusnahkan.
“Kami hari ini, musnahkan sejumlah barang bukti. Ada minuman beralkohol, sajam, narkoba dan handphone, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah),†katanya didampingi Kasi Intel Kejari Noven Bulan, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna dan Kepala Seksi Barang Bukti, Irene Oranay.
Max Oder Sombu menambahkan, pemusnahan barang bukti berupa minuman kaleng beralkohol, kosmetik ilegal, narkoba dan senjata tajam ini setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yang telah disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Barang bukti berupa minuman kaleng beralkohol ini jumlahnya mencapai ratusan kaleng, tanpa mengantongi surat izin (ilegal), juga dengan barang bukti kosmetik.
“Ada 31 perkara di antaranya perikanan, pembunuhan, penganiayaan atau pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal, penipuan dan penggelapan, narkotika, pencurian dan undang – undang perdagangan,†jelas Max Oder Sombu.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakil Ketua PN Kelas IA Kupang, Wari Juniati, Perwakilan Polres Kupang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang dan Balai POM Kota Kupang.
Sejumlah barang bukti, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kajari Kota Kupang, BNN, Polres Kupang Kota, Waka PN Kelas IA Kupang dan Balai POM Kota Kupang secara bersama-sama.