Tiga Calo Penjual Formulir Vaksin di Gedung Serbaguna Pancing Ditangkap

- Rabu, 04 Agustus 2021 06:14 WIB

digtara.com – Calo penjual formulir vaksin di Gedung Serbaguna Pemprovsu Jalan Pancing Medan diringkus Satreskrim Polrestabes Medan.

Plt Kasatreskrim Porestabes Medan, Kompol Rafles Lunggak Putra mengatakan, tiga orang diamankan karena menjual formulir vaksin yang telah difoto copy ulang.

“Iya benar tadi baru ditangkap tiga orang,” terangnya saat dihubungi wartawan, Rabu (4/8/2021).

Baca: Vaksinasi Sebabkan Kerumunan, Pengamat Sosial Unimed Minta Gubsu Turun Tangan

Dikatakannya, penangkapan tiga calo tersebut karena mendapat informasi bahwa hari ini akan dilaksanakan vaksin di Gedung Serbaguna Pancing. Sehingga para calo itu kembali datang dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.

“Mereka ditangkap di GOR. Jadi ada info hari ini mau ada vaksinasi lagi. Makanya mereka di lokasi jual formulir tersebut,” sebutnya.

Akan tetapi, Rafles enggan merinci status dari para calo tersebut, karena masih dalam tahap proses pemeriksaan.

Baca: Jual Beli Fotocopy Formulir Vaksin Picu Kerumunan di GOR Pancing, Harganya Rp 5.000

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebut kerumunan masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin di Gedung Pemprovsu Pancing disebabkan karena adanya masyarakat yang menjual formulir.

“Warga masyarakat tadi protes mereka ini mendapatkan formulir dengan cara dibeli dan ada yang menjual di luar. Mereka menggandakan formulir lalu dijual diluar jadi melebihi kuota,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Riko menyebutkan, masyarakat yang sebelumnya mendapatkan formulir dari dalam gedung, kemudian di foto copy, dan menjual formulir dengan harga Rp 5.000.

“Jadi kerena dia merasa sudah membayar 5 ribu, sementara tadi dari (panitia) sudah di foto copy sekitar 4 ribu lebih untuk dibagikan, jadi sama masyarakat itu di jual didepan, 5 ribu, merasa sudah bayar 5 ribu mereka komplin,” ungkapnya.

Akan tetapi, hal tersebut tidak dipermasalahkan Riko, bahkan masyarakat yang sudah mendaftar dengan formulir hasil pembelian dari luar, akan tetap ditampung oleh pihak panitia.

“Namun tetap kita akomodir, mereka yang sudah mengisi formulir tadi kita kumpulkan, nanti datanya kita masukkan, ada kegiatan vaksin lagi mereka akan kita hubungi dari sms ‘Pedulilindungi’, karna ada sosialisasi nanti,” tegasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=2wlQo8lJadU&pp=sAQA

Tiga Calo Penjual Formulir Vaksin di Gedung Serbaguna Pancing Ditangkap


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo