Penyelundup Sabu 46 Kg di Musala Divonis Mati

- Rabu, 04 Agustus 2021 16:16 WIB

digtara.com – Seorang takmir musala bernama Muhammad Yazid alias Pak Haji divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyelundup Sabu 46 Kg di Musala Divonis Mati

Muhammad Yazid terbukti menyelundupkan 46 kg sabu dari Malaysia dan menjualnya Rp 160 juta per kg.

Dalam putusan PN Batam menyatakan terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji bin H Ghazali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi putusan SIPP PN Batam, Rabu (4/8/2021).

Duduk sebagai ketua majelis David Sitorus dengan anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu. Putusan itu diketok pada Selasa (3/8/2021) sore. “Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap majelis.

Kasus narkoba Pak Haji terungkap bermula pada 17 Januari 2021 siang. Di mana Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap saksi Naib dan Dahlan di Jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari keduanya ditemukan satu bungkus teh China yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu 1 kg.

Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, keduanya mengaku membeli dari Mohammad Yazid dan akan menjual kembali dengan harga Rp 160 juta. Dari penangkapan ini disusun rencana untuk menangkap Mohammad Yazid.

Pada 18 Januari 2021 sekira pukul 09.30 WIB, Muhammad Yazid ditangkap aparat di pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam oleh Polda Kepri. Dari penangkapan ini, Yazid mengaku masih menyimpan sisa sabu di musala.

Aparat langsung menggeledah lemari musala Teluk Bakau RT 008 RW 004 Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Dalam lemari tersebut, tim Polda Kepri menemukan satu buah karung yang berisi 8 bungkus teh hijau.

Siangnya, tim Polda menggerebek Gudang Teluk Bakau RT 008/004 Kel. Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam dan menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau.

Sejurus kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui, Muhammad Yazid atau Pak Haji ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari warga negara Malaysia, Ahseng.

Sabu itu ia diserahterimakan di OPL (perbatasan Indonesia-Malaysia) pada akhir tahun 2019.

Narkotika jenis sabu yang diselundupkan Muhammad Yazid yaitu satu karung berisi 14 dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau yang berisi sabu.

Belakangan, Muhammad Yazid mendengar Ahseng sudah ditangkap aparat kepolisian Malaysia. Sehingga ia menjual sendiri sabu tersebut seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Penyelundup Sabu 46 Kg di Musala Divonis Mati


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo